

ZAKAT MAAL
Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, terdapat beberapa jenis zakat maal yang dapat ditunaikan yaitu:
Emas, perak, dan logam mulia lainnya
Uang dan surat berharga lainnya
Perniagaan
Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Peternakan dan perikanan
Pertambangan
Perindustrian
Pendapatan dan jasa
Rikaz
Zakat maal dapat ditunaikan dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki.
![]()
Belum ada Fundraiser