Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariah Islam. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
Sedekah adalah harta atau non-harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
Dari pengertian tersebut, sedekah memiliki cakupan yang lebih luas dari infaq. Sedekah tidak selalu memberikan harta, melainkan bisa dinilai dengan segala amal balik lainnya seperti berdzikir, tersenyum kepada sesama muslim, menyingkirkan duri dari jalan dan lain sebagainya.
Betapa banyak keutamaan infaq dan sedekah yang diperbincangkan Al-Qur’an dan hadits, Allah menjanjikan kepada orang yang berinfaq atau bersedekah akan dihapuskan dosanya. Rasulullah SAW, Bersabda, “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.”
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 31/2019
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
- Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
- milik penuh
- halal
- cukup nisab
- haul
- Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
- beragama Islam
- hidup pada saat bulan ramadhan
- memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri
(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003)
Nishab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Sedangkan Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan.
Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat.
Berdasarkan Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat:
- UPZ masjid negara, masjid raya, masjid, mushalla, langgar, surau, atau nama lainnya, atau masjid institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 4 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (1)
huruf f dapat melakukan pengumpulan zakat dari masyarakat. - UPZ masjid negara, masjid raya, masjid, mushalla, langgar, surau, atau nama lainnya, atau masjidinstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 4 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (1) huruf f dapat melakukan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan DSKL secara mandiri.
UPZ Masjid Jami An-Nizhom merupakan lembaga resmi yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta No : 56 tahun 2023 untuk melakukan penghimpunan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) dari masyarakat serta melakukan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah, Dana Kemanusiaan Sosial Lainnya (DKSL) secara mandiri.
Anda dapat membayar Zakat, Infaq dan Sedekah melalui beberapa cara berikut (klik menu berikut):
- Melalui Website UPZ Masjid Jami’ An-Nizhom.
- Layanan Jemput Zakat
