LATAR BELAKANG

Penyerahan SK UPZ An-Nizhom

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Jami’ An-Nizhom merupakan sebuah lembaga yang dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) secara profesional dan amanah. UPZ ini secara resmi diakui dan diberdayakan pada 1 Agustus 2023, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Harian (BPH) Masjid Jami’ An-Nizhom No. 026/VII/MJA/2023 serta Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi DKI Jakarta No. 56 tahun 2023.

Pembentukan UPZ Masjid Jami’ An-Nizhom ini adalah hasil dari amanat dan kebijakan Badan Pengurus Harian (BPH) Masjid Jami’ An-Nizhom yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan ZIS dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Melalui UPZ AN-NIHZOM, diharapkan akan tercipta sistem pengumpulan dan distribusi ZIS yang tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam menyejahterakan umat.

Sebagai lembaga yang bernaung di bawah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan BAZIS DKI Jakarta, UPZ An-Nizhom berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, mengoptimalkan potensi ZIS yang ada, dan memastikan bahwa setiap dana yang terkumpul dikelola dengan baik untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan ini:

Facebook
WhatsApp
Twitter
Logo UPZ Transparent

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) AN-NIZHOM merupakan satuan organisasi di bawah BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta yang diberntuk secara sah berdasarkan SK BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta No : 56 tahun 2023.

Alamat Kantor

Media Sosial

©2024  UPZ AN-NIZHOM