Unit Pengumpul Zakat Masjid Jami An-Nizhom

STRUKTUR ORGANISASI UPZ AN-NIZHOM

Posisi Tanggung Jawab
BAZNAS
BAZNAS adalah Badan Amil Zakat Nasional yang bertanggung jawab secara umum atas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Mereka bertindak sebagai pengawas utama dan memberikan pedoman kepada unit pengumpul zakat (UPZ) seperti UPZ AN-NIZHOM.
Penasehat
Penasehat memberikan saran dan rekomendasi kepada Ketua UPZ dalam pelaksanaan tugasnya. Mereka bertindak sebagai pengawas internal dan penentu arah strategis UPZ.
Ketua
Bertanggung jawab atas keseluruhan operasi UPZ. Mereka mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota organisasi, memastikan program berjalan sesuai rencana, dan bertanggung jawab terhadap laporan kepada BAZNAS.

Bagikan ini:

Facebook
WhatsApp
Twitter

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) AN-NIZHOM merupakan satuan organisasi di bawah BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta yang diberntuk secara sah berdasarkan SK BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta No : 56 tahun 2023.

Alamat Kantor

Media Sosial

©2024  UPZ AN-NIZHOM